BANYUASIN, Begawan Indonesia.com – Penyelundupan 86 ribu ekor lebih benih lobster senilai 8,9 milyar digagalkan oleh aparat polisi dari Polres Banyuasin Sumatera Selatan Senin (26/4/2021).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi dalam pers releasenya melalui pesan WhatsApp Selasa (27/4/2021) mengatakan, terungkapnya upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penyeludupan benih bening lobster (BBL) yang akan melintasi di wilayah hukum Polres Banyuasin dari Provinsi Bengkulu Senin (26/4/2021).
“Berdasarkan informasi tersebut kami perintahkan Kasat Reskrim dan anggota untuk memprofilling HP yang diduga pembawa BBL tersebut dan melakukan penyekatan sepanjang pintu masuk Kabupaten Banyuasin dari Betung hingga Kecamatan Sungsang,” kata Kapolres Imam Tarmudi
Pada pukull 22.30 WIB di lokasi Jalan. Lintas Tanjung Api-Api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa, polisi yang sudah mengintai menghentikan dan mendapatkan Kendaraan Pick-Up L-300 yang diduga membawa benih bening lobster tersebut.
“Setelah dicek dalam kendaraan tersebut didapat sebanyak 12 styrofoam box warna putih dilapisi plastik warna hitam, langsung saja personel kita mengamankan sopir bernama Jhoni Irawan warga Tugumulyo Musi Rawas dan barang bukti tersebut ke Polres Banyuasin untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Imam
Sedangkan pasal yang disangkakan tambah Iman Tarmudi adalah pasal 88 junto pasal 16 ayat (1) atau pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit mobil pick up L-300 warna hitam nomor polisi BG 8037 GE, 12 Styrofoam box warna putih dilapisi plastik hitam berisi benih bening lobster dengan total keseluruhan berjumlah 86.900 ekor. R316