Perkara Tersangka Narkoba di Desa Kerinjing Telah Disampaikan ke Penuntut Umum, Kajari Tunjuk Beberapa Jaksa Ikuti Perkembangan Penyidikan

Adi Tyogunawan SH, MH

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan jajaran kepolisian dari Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Adi Tyogunawan.

Adi Tyogunawan bahkan telah menunjuk beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tersebut telah disampaikan penyidik ke Penuntut Umum, Kami akan menunjuk beberapa orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut,” kata Kejari Ogan Ilir Adi Tyogunawan melalui pesan WhatsApp Kamis (14/1/2021).

Ketika ditanya apakah kejaksaan akan memberi tuntunan maksimal untuk memberi efek jera pada tersangka pengedar barang haram tersebut, Adi Tyogunawan menjawab bisa saja, tapi terang Kejari Adi Tyogunawan, sebenarnya yang juga penting bagaimana penegak hukum  bisa memutus ‘bisnis’ narkoba itu, caranya dengan menelusuri aset-aset mereka hasil yang diperoleh dari kejahatan itu.

“Jika penyidik bisa mengungkap itu, kita juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang, perlu diterapkan konsep “follow the money”, bukan sekedar memenjarakan orangnya saja. Uang hasil kejahatan itu nanti bisa jadi penerimaan negara karena negara juga butuh biaya akibat kerusakan yang diakibatkan tindak pidana narkoba,” tambah Adi Tyogunawan

Seperti diketahui sudah menjadi rahasia umum bahwa di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja marak penyalahgunaan barang terlarang narkoba jenis sabu.

Pengguna bahkan disediakan pondok-pondok yang jumlahnya belasan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

“Pondok-pondok itu juga berfungsi seperti warung dimana orang datang memakai barang haram itu setelah itu membayar dan pergi,” terang Kapolres AKBP Yusantyo Sandy

Kondisi ini sudah sering dikeluhkan oleh masyarakat desa setempat, bahkan sudah ada yang melapor ke polisi baik di tingkat polres maupun Polda.

Polisi baik dari Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumsel juga sudah beberapa kali melakukan tindakan, namun kerap ada perlawanan dari bandar dan kaki tangannya.

Namun tindakan polisi dibawah komando Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo Sandy membuat para para bandar tak berkutik dan membiarkan pondok-pondok yang selama ini meresahkan itu dibongkar dan dibakar.

Luar biasanya saat operasi pembongkaran pondok-pondok itu polisi menemukan banyak sekali alap hisap sabu alias bong, korek api gas,  Purek, buku catatan, timbangan digital dan plastik kecil diduga untuk mengemas barang haram tersebut.

Hanya saja saat dilakukan operasi itu para bandar dan kaki tangannya sudah melarikan diri sehingga mereka lolos dari operasi tersebut.

“Personel Satnarkoba sedang memburu mereka, akan kita kejar sampai dapat,” tegas Yusantyo Sandy

Hari berikutnya operasi pembersihan di Desa Kerinjing dilanjutkan dengan dukungan aparat TNI dari Kodim OKI-Ogan Ilir, dan polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 161 gram sabu, satu unit senpi rakitan dan 27 butir peluru.

Operasi pemusnahan pondok itu sendiri mendapat apresiasi dan dukungan khusus warga Desa Kerinjing.

Sejumlah orang yang ditemui mengaku senang dan mendukung apa yang dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir. Mereka selama ini sudah sangat resah dengan apa yang terjadi di desa mereka dan sangat khawatir dengan masa depan anak-anak di sana.

“Kami bersyukur pak, dan kami harap tindakan seperti itu terus dilakukan minimal sebulan sekali di desa ini,” kata warga yang enggan disebutkan namanya

“Kami mengapresiasi tindakan Polres Ogan Ilir dibawah bapak Kapolres yang baru, kami warga sangat mendukung,” kata warga lainnya.

Dukungan juga diberikan oleh DPRD Ogan Ilir dan Majelis Ulama Indonesia Ogan Ilir. R316