Permasalahan Penambangan Pasir “Ilegal” Menyeruak Dalam Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir

Wakil Bupati Ardani, Ketua DPRD Suharto dan anggota Abdul Rozak Rusdi berbincang usai sidang paripurna (BI IST)

•Wabup Ardani : Akan Kita Tertibkan Bersama DPRD dan Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Permasalahan penambangan pasir diduga “ilegal” menyeruak dalam sidang paripurna DPRD Ogan Ilir yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suharto dan dihadiri Wakil Bupati Ardani Senin (23/8/2021).

Persoalan itu awalnya diangkat oleh anggota DPRD Amir Hamzah yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan 3 meliputi kecamatan Tanjung Raja, Rantau Panjang, Rantau Alai, Kandis dan Sungai Pinang.

Wakil Bupati Ardani dan Ketua DPRD Suharto memberi keterangan kepada wartawan yang meliput (BI IST)

Dalam interupsinya, Amir Hamzah menyampaikan kejadian aksi unjuk rasa sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Sungai Pinang beberapa hari lalu dimana ibu-ibu itu meminta kegiatan penambangan pasir di daerah mereka dihentikan karena berdampak pada lingkungan mereka.

Dalam aksi itu jelas Amir Hamzah nyaris terjadi pertumpahan darah karena salah satu penambang pasir sudah mengacungkan senjata tajam jenis parang.

Suasana sidang paripurna DPRD Ogan Ilir (BI IST)

Amir Hamzah meminta kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati Ardani dan pihak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan  agar persoalan penambangan pasir tersebut didapatkan solusinya.

“Kami mohon kepada bapak Wakil Bupati dan aparat kepolisian mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini ditemukan solusinya,” kata Amir Hamzah.

Senada Abdul Rozak Rusdi anggota DPRD Ogan Ilir dari dapil yang sama juga meminta persoalan penambangan pasir itu dicarikan jalan keluarnya dan jangan sampai berlarut larut.

“Mohon kepada Bapak Wakapolres agar persoalan itu segera diambil tindakan agar tidak berlarut-larut,” kata Rozak

(BI IST)

Sedangkan anggota dewan lain  Sukarni meminta agar polisi menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi beking penambang pasir ilegal baik itu aparat maupun masyarakat biasa alias preman.

“Mohon kepada bapak Wakapolres agar dilakukan penertiban,” kata Sukarni.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani langsung merespon interupsi yang dilakukan anggota dewan tersebut.

Kepada wartawan Ardani mengatakan sebelumnya pihak Pemkab Ogan Ilir bersama DPRD dan Polres telah melakukan penertiban di beberapa kecamatan namun ini muncul lagi di kecamatan lain.

“Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti lagi dengan penertiban ini, dan pada saatnya nanti mereka ini (penambang pasir) akan kita beri pemahaman, kita panggil. Penertiban itu tetap, aturan harus tetap kita tegakkan,” kata Ardani

Ardani menambahkan pihak Pemkab Ogan Ilir akan mencarikan solusi terkait penambangan pasir itu sebab Pemerintah tidak ingin ada yang dirugikan.

“Ini kita tertibkan dulu, setelah itu mereka kira ajak bicara, kita carikan solusinya sama-sama sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,” tambah Ardani

Terkait perizinan tambang pasir yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini Ardani mengatakan itu bukan wewenang Pemkab Ogan Ilir, oleh karena itu ia akan melihat dulu aturan mainnya.

“Wewenang perizinan bukan ada pada kita, oleh karena itu kita lihat dulu aturan mainnya, sementara kita tertibkan dulu bersama DPRD dan Polres Ogan Ilir,” pungkas Ardani.

Seperti diketahui Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu daerah penghasil pasir terbaik yang ada di Sumatera Selatan.

Pasir itu ditambang dari dalam sungai-sungai yang mengalir di Kecamatan Pemulutan, Tanjung Raja, Sungai Pinang, Kandis, Rantau Alai hingga Lubuk Keliat.

Penambangan pasir itu kerap menimbulkan persoalan lingkungan seperti tanah yang berada di bibir sungai longsor hingga menyebabkan rumah roboh.

Sedangkan persoalan sosial adalah terjadinya konflik antara warga dengan pemilik usaha penambangan pasir seperti disampaikan oleh anggota DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah dalam sidang paripurna tersebut.

Perlu dicarikan solusi jangka panjang agar persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan pasir baik sebagai pemilik usaha maupun buruh tidak berlarut-larut dan menjadi bom waktu kedepannya. R31