PJ Sekda Ogan Ilir: Tolong Digarisbawahi Mereka Tidak Diberhentikan Tapi Diputus Sementara Untuk Penertiban Admistrasi

H Muhsin Abdullah PJ Sekretaris Daerah Ogan Ilir (BI)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Terkait adanya pemberhentian sejumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretaris Setda Pemkab Ogan Ilir Sumatera Selatan Penjabat Sekertaris Daerah Ogan Ilir Muhsin Abdullah angkat bicara.

Baca juga : Kunjungi Forkopimda, Bupati PWM : Bangun Sinergitas dan Jalin Silaturahmi untuk Sukseskan Program Pembangunan Ogan Ilir

Menurut Muhsin yang terjadi sebenarnya bukan pemecatan, tetapi pemutusan sementara dalam rangka penertiban administrasi.

“Tolong digaris bawahi tidak ada pemecatan, yang ada adalah diputus sementara dalam rangka penertiban Admistrasi,” kata Muhsin Abdullah

Selain penertiban adminstrasi jelas Muhsin,  pemutusan sementara itu juga berkaitan dengan penyesuaian anggaran yang ada.

Baca juga :  Kerap Memberi Nasehat, Panca Wijaya Mawardi Sangat Kehilangan Sosok Herman , Mantan Sekda Ogan Ilir yang Mangkat Minggu Malam Kemarin

Muhsin melanjutkan, nantinya setelah selesai dilakukan penertiban administrasi mereka yang diputus sementara itu dapat mendaftar kembali.

“Yang kita putus sementara adalah tenaga honorer di lingkungan sekretariat, untuk jumlahnya lagi didata, yang jelas bukan dari honorer K2, mereka nanti bisa mendaftar kembali tentu dengan mengajukan surat lamaran dan mengikuti seleksi,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir ini.

Muhsin melanjutkan pemutusan sementara itu nantinya tidak hanya di sekretariat tapi juga di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Mungkin nanti OPD juga tergantung kebijakan masing-masing Kepala OPD,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan di salah satu portal media online tentang pemberhentian sejumlah tenaga honorer dilingkungan Humas Pemkab Ogan Ilir dan di Dinas Informasi dan Komunikasi Ogan Ilir oleh Penjabat Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah.

Dalam surat pemberhentian yang dilampirkan tertulis alasan pemberhentian itu karena alasan untuk penertiban administrasi dan yang bersangkutan dapat melamar kembali jika masih Ingin bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Ogan Ilir. R316