- Kekayaan Alam Pasir di Ogan Ilir Harus Memberikan Manfaat Sebesar-besarnya Bagi Daerah dan Masyarakat
OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Polemik soal penambangan pasir ilegal di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan beberapa hari ini direspon anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Nasdem Rizal Mustopa.
Melalui pesan WhatsApp, Rizal Mustopa mengatakan, terkait permasalahan tambang pasir di Ogan Ilir yang disinyalir diantaranya banyak yang belum memiliki izin alias ilegal, Rizal mengatakan penertiban memang harus segera dilakukan.
Namun tambah Rizal, penertiban dilakukan semestinya tidak hanya soal regulasinya saja, tetapi harus menyentuh juga soal retribusi dan dampak lingkungan.
Selain itu tambah anggota DPRD dari dapil 3 Pemulutan ini, pemanfaatan kekayaan alam berupa pasir yang melimpah itu harus diupayakan agar sebesar-besanya memberikan manfaat bagi Kabupaten Ogan Ilir, karena selama ini Rizal merasa manfaat yang diterima tidak seimbang dengan resiko kerusakan lingkungan yang harus ditanggung kabupaten ini.
Baca juga : Permasalahan Penambangan Pasir “Ilegal” Menyeruak Dalam Sidang Paripurna DPRD Ogan Ilir
“Saya melihat eksploitasi pasir di wilayah Ogan Ilir yang dilakukan oleh pengusaha tambang cukup tinggi, terkhusus di wilayah Kecamatan Pemulutan, hal ini dikarenakan kualitas pasir di wilayah kita cukup baik, maka sebagai pemilik wilayah Kabupaten Ogan Ilir harus mendapat banyak manfaat dari keberadaan pasir tersebut,” tambah Rizal Mustopa
Rizal juga mengingatkan bagi pihak yang terlibat dalam penanganan penambangan pasir ini untuk melaksanakan proses yang berkaitan dengan perizinan maupun hal lainnya dengan benar dan jangan coba-coba main mata.
“Selama proses ini kepada pihak terkait tolong jangan coba-coba main mata, karena dewan Ogan Ilir dan masyarakat ikut mengawasi,” pungkas Rizal Mustopa.
Sebelumnya permasalahan penambangan pasir d Ogan Ilir menyeruak bahkan hingga dibahas dalam sidang paripurna DPRD Ogan Ilir.
Saat itu sejumlah anggota DPRD Ogan Ilir mendesak Pemerintah Daerah dan Polres Ogan Ilir agar masalah penambangan pasir yang belum memiliki izin segera ditertibkan.
Permintaan anggota DPRD itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres AKBP Yusantiyo Sandy dengan melakukan aksi penertiban tambang pasir di wilayah Kecamatan Sungai Pinang dan wilayah kecamatan lainnya. R316