Polemik Penambangan Pasir, Kapolres OI AKBP Yusantiyo : Segera Kita Undang Seluruh  Penambang Pasir di Ogan Ilir Untuk Berdialog

AKBP Yusantiyo Sandy Kapolres Ogan Ilir (BI/Joen)

•Sebelumnya Sudah Dilakukan Penertiban Selama Dua Hari

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Munculnya isu soal penambangan pasir yang diduga ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Ogan Ilir dalam sidang paripurna DPRD Ogan Ilir Senin (23/8/2021) ditanggapi oleh Kapolres AKBP Yusantiyo Sandy.

Dihubungi melalui sambungan telepon AKBP Yusantiyo Sandy mengatakan, pihak Polres bersama Pemkab Ogan Ilir sebelumnya selama dua hari telah melakukan penertiban penambangan pasir di Wijaya Ogan Ilir.

“Kemarin dua hari berturut-turut sudah kita tertibkan (penambangan pasir). Saat itu unsur Muspika juga turun. Namun kemarin ditemukan lagi di daerah Lubuk Keliat hujan-hujan mereka main sedot saja. Kemarin saat peneriban kita data dan kita kasih tahu, belum kita tegakkan hukum. Rencana mau kita kumpulkan arahnya supaya ada pembinaan dari Pemda,. Cuma kapan dilakukan pembinaan kita belum tahu,” kata Yusantiyo.

Dijelaskan oleh Yusantiyo saat penertiban lalu personel terjun ke semua Kecamatan yang ada (tambang pasirnya).

“(Mulai) Pemulutan, Indralaya, Muara Kuang Rantau Alai Tanjung Batu dan Tanjung Raja, semua serentak,” jelas Yusantiyo.

Soal adanya ibu-ibu yang melakukan aksi unjuk rasa kepada petambang yang diacungi senjata tajam seperti disampaikan anggota DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah, Yusantiyo mengatakan belum mendapat laporan namun ia berjanji akan menindak lanjuti hal tersebut.

Permasalahan penambangan pasir diduga ilegal menyeruak dalam sidang paripurna DPRD Ogan Ilir yang dipimpin oleh Ketua DPRD Suharto dan dihadiri Wakil Bupati Ardani Senin (23/8/2021).

Persoalan itu awalnya diangkat oleh anggota DPRD Amir Hamzah yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan 3 meliputi kecamatan Tanjung Raja, Rantau Panjang, Rantau Alai, Kandis dan Sungai Pinang.

Dalam interupsinya, Amir Hamzah menyampaikan kejadian aksi unjuk rasa sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Sungai Pinang beberapa hari lalu dimana ibu-ibu itu meminta kegiatan penambangan pasir di daerah mereka dihentikan karena berdampak pada lingkungan mereka.

Dalam aksi itu jelas Amir Hamzah nyaris terjadi pertumpahan darah karena salah satu penambang pasir sudah mengacungkan senjata tajam jenis parang.

Amir Hamzah meminta kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati Ardani dan pihak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan  agar persoalan penambangan pasir tersebut didapatkan solusinya.

“Kami mohon kepada bapak Wakil Bupati dan aparat kepolisian mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini ditemukan solusinya,” kata Amir Hamzah.

Senada Abdul Rozak Rusdi anggota DPRD Ogan Ilir dari dapil yang sama juga meminta persoalan penambangan pasir itu dicarikan jalan keluarnya dan jangan sampai berlarut larut.

“Mohon kepada Bapak Wakapolres agar persoalan itu segera diambil tindakan agar tidak berlarut-larut,” kata Rozak

Sedangkan anggota dewan lain  Sukarni meminta agar polisi menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi beking penambang pasir ilegal baik itu aparat maupun masyarakat biasa alias preman.

“Mohon kepada bapak Wakapolres agar dilakukan penertiban,” kata Sukarni.

Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani langsung merespon interupsi yang dilakukan anggota dewan tersebut.

Kepada wartawan Ardani mengatakan sebelumnya pihak Pemkab Ogan Ilir bersama DPRD dan Polres telah melakukan penertiban di beberapa kecamatan namun ini muncul lagi di kecamatan lain.

“Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti lagi dengan penertiban ini, dan pada saatnya nanti mereka ini (penambang pasir) akan kita beri pemahaman, kita panggil. Penertiban itu tetap, aturan harus tetap kita tegakkan,” kata Ardani

Ardani menambahkan pihak Pemkab Ogan Ilir akan mencarikan solusi terkait penambangan pasir itu sebab Pemerintah tidak ingin ada yang dirugikan.

“Ini kita tertibkan dulu, setelah itu mereka kira ajak bicara, kita carikan solusinya sama-sama sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,” tambah Ardani

Terkait perizinan tambang pasir yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini Ardani mengatakan itu bukan wewenang Pemkab Ogan Ilir, oleh karena itu ia akan melihat dulu aturan mainnya.

“Wewenang perizinan bukan ada pada kita, oleh karena itu kita lihat dulu aturan mainnya, sementara kita tertibkan dulu bersama DPRD dan Polres Ogan Ilir,” pungkas Ardani.

Seperti diketahui Kabupaten Ogan Ilir merupakan salah satu daerah penghasil pasir terbaik yang ada di Sumatera Selatan.

Pasir itu ditambang dari dalam sungai-sungai yang mengalir di Kecamatan Pemulutan, Tanjung Raja, Sungai Pinang, Kandis, Rantau Alai hingga Lubuk Keliat.

Penambangan pasir itu kerap menimbulkan persoalan lingkungan seperti tanah yang berada di bibir sungai longsor hingga menyebabkan rumah roboh.

Sedangkan persoalan sosial adalah terjadinya konflik antara warga dengan pemilik usaha penambangan pasir seperti disampaikan oleh anggota DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah dalam sidang paripurna tersebut.

Perlu dicarikan solusi jangka panjang agar persoalan yang menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan pasir baik sebagai pemilik usaha maupun buruh tidak berlarut-larut dan menjadi bom waktu kedepannya. R316