PRABUMULIH – Sucitra (36) warga Jalan Bima Rt 05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap oleh tim gabungan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur, Jumat dini hari (13/11/2020).
Pria bertato ini dicokok polisi karena diduga melakukan penggelapan satu unit mobil jenis Pick Up dengan nomor polisi BG 8897 C dan uang sebesar Rp50 juta rupiah yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan toko manisan Tonghai pada Sabtu (29/8/2015) yang lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MSi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Budianto (38) warga Jalan Veteran No 11 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban tersebut, namun keberadaan pelaku sempat kesulitan untuk terdeteksi.
Hingga akhirnya, keberadaan pelaku kembali diketahui oleh petugas pada dini hari tadi, Jumat (13/11/2020) saat berada didalam rumah kontrakannya yang berada di daerah Taman Baka Kelurahan Mangga Besar kota Prabumulih.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim pun langsung menuju ke lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Rahman, Jumat (13/11/2020).
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim tersangka dapat diancam hukuman pidana penjara sesuai Pasal 372 KUHPidana. “Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik di Mapolres Prabumulih,” tegasnya. (*)