Polsek Rantau Alai Gelar Penertiban Penambangan Galian C Tahap 2, Pinggirkan Mesin dan Pipa Penghisap Pasir di 4 Lokasi

RANTAU ALAI, Begawan Indonesia com – Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Sumatera Selatan melakukan penertiban tambang pasir (galian C) tak berizin di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Rantau Alai Senin (6/9/2021).

Kegiatan penertiban itu dipimpin Kapolsek Rantau Alai IPTU Sondi Fraguna beserta personelnya bersama Camat Rantau Alai Yemsi Trisli.

Personel Polsek Rantau Alai saat melakukan giat penertiban penambangan Galian C di wilayah Kecamatan Rantau Alai (BI IST)

Dalam giat penertiban itu Polsek Rantau Alai meminggirkan 4 mesin dan pipa penghisap pasir ke pinggir sungai agar tidak bisa digunakan.

Kapolsek Rantau Alai IPTU Sondi Fraguna mengatakan kegiatan penertiban itu adalah kegiatan tahaf kedua setelah sebelumnya telah dilakukan penertiban tahap pertama.

Salah satu anggota polisi sedang menertibkan pipa penghisap pasir (BI IST)

Selain meminggirkan mesin dan pipa penghisap pasir, Kapolsek IPTU Sondi Fraguna juga menghimbau para penambang untuk tidak melakukan lagi kegiatan penambangan pasir atau galian C secara ilegal sebab dapat dikenakan ancaman pidana sesuai hukum yang berlaku.

“Kita meminggirkan empat mesin dan pipa penghisap di empat titik, selain itu kita juga memberikan sosialisasi dan himbauan agar para penambang jangan lagi melakukan kegiatan penambangan secara ilegal,” kata IPTU Sondi didampingi Wakapolsek IPTU Yulius.

(BI IST)

Kegiatan penertiban tambang pasir ilegal itu sendiri berlangsung kondusif dan lancar tidak ada perlawanan dari pihak penambang. R316