•Hasil Rakor Tripika Pemulutan Dengan Pemilik Usaha Penambangan Pasir
OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Sementara menunggu proses pengurusan surat izin dari Pemerintah Pusat/Kementerian maka kegiatan usaha penambangan galian C (Pasir) di wilayah Kecamatan Pemulutan yang belum memiliki izin dihentikan.
Keputusan itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Tentang Pembahasan Lanjutan Terkait Penertiban Usaha Penambangan Galian C (Pasir) Yang Belum Memiliki Izin di Wilayah Hukum Polsek Pemulutan Rabu (35/8/2021).
Rapat itu sendiri diikuti oleh Camat Pemulutan M.Zen, Danramil Pemulutan Kapten Mukhtar Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, S.T, Kades se-Kecamatan Pemulutan dan Pemilik Usaha Galian C.
Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari mengatakan, kegiatan rapat koordinasi tersebut membahas tentang Penertiban Usaha Penambangan Galian C (Pasir) yg belum memiliki izin di wilayah hukum Polsek Pemulutan bersama Unsur Pemerintahan Setempat (Tripika).
Apabila masih beroperasi jelas Iklil, maka resiko ditanggung masing-masing pemilik usaha penambangan Galian C (Pasir).
“Hasil rapat sudah kita sampaikan, jika masih membandel dan tetap beroperasi maka itu menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing pemilik usaha penambangan sendiri,” terang Iklil.
Iklil menambahkan, untuk proses penerbitan surat izin maupun pengawas kegiatan penambahan tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Tetap dilakukan Koordinasi terhadap pemerintah setempat dalam hal penerbitan surat izin maupun pengawasan kegiatan penambangan” pungkas IPTU Iklil.
Seperti diketahui saat ini Pemkab Ogan Ilir bersama Polres tengah giat melakukan operasi penertiban tempat-tempat penambangan pasir liar yang ada seluruh kecamatan yang ada di Ogan Ilir.R316