Seorang Pedagang Perempuan Dianiaya Preman Malah Jadi Tersangka, Unggah Foto: “Inilah Hukum di Indonesia, Aku Korban, Aku Tersangka…”

MEDAN, Begawan Indonesia.com – Perempuan korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, malah jadi tersangka. Unggahan foto surat panggilan polisi berikut

Sebuah foto viral di media sosial Instagram @medanheadlines.news dan sejumlah group aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore.

Foto tersebut merupakan tangkapan layar unggahan akun bernama Rosalinda Gea, berupa surat panggilan polisi dan tiga video.

 

Rosalinda Gea merupakan perempuan yang dianiaya seorang pria di Pajak (Pasar) Gambir, Tembung beberapa waktu lalu dan videonya juga sempat viral di media sosial.

Tertulis di foto tersebut, ‘Ini lah hukum di indonesia ini akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hr yg lalu di pajak gambir aku pula lh yh jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak’

Sementara akun @medanheadlines.news menulis ‘Ibu yang dipukul preman di Pasar Gambir, dijadikan tersangka? Lah kok Bisa?’ Foto itu hingga Kamis (7/10/2021) pukul 22.26 malam mendapat likes sebanyak 1.963 dengan dengan puluhan komentar.

Kapolsek Percut Sei Tuan belum jawab konfirmasi

Foto surat panggilan tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, tertuju kepada Litiwari Iman Gea (37) (alias Rosalinda Gea) untuk hadir pada Jumat (8/10/2021).

Terlihat di unggahan foto, surat penetapan tersangka itu dibuat di bulan September 2021. 

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (7/10/2021) sore hingga malam sebelum berita ini ditayangkan belum memberikan respons. 

Sang korban sampai diopname, habis dua kantung infus

Sementara itu, Tak Endang Hura, suami Rosalinda Gea (alias Litiwari Iman Gea), ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di klinik di Pasar 9, Tembung.

Di klinik tersebut, kata dia, sejak pukul 17.30 WIB istrinya dirawat dan diopname. Belum sampai dua jam, sudah dua kantong infus habis untuk istrinya. Karena opname, maka dirinya yang menjawab telepon. 

“Jadi sekarang kita lagi di lokasi klinik pasar 9 Tembung, lagi melaksanakan opname. Karena lagi pendarahan dia. Terpaksa lah opname gara-gara pukulan preman yang beberapa hari lalu di Pajak Gambir,” kata Tak Endang melalui telepon pada Kamis (7/10/2021) malam. 

Cerita suami, istrinya kaget jadi tersangka, langsung trauma

Dijelaskannya sejak Rabu pagi badan istrinya kurang fit. Sore harinya, datang seorang pria berjaket yang membawa surat dan diterima langsung oleh istrinnya.

Surat tersebut ternyata dari Polsek Percut Sei Tuan. Istrinya sempat bertanya apa isi surat tersebut dan dijawab pengantar surat itu agar membacanya lalu pergi. 

“Tiba-tiba sore sampe surat panggilan dari Polsek bahwa dia jadi tersangka dalam laporan si Beni si pelaku itu. Jadi dari situ trauma dia, kayak jantungan. Jadi bertambah lah pendarahan karena jatuh memikirkan itu. Gak sadar dia dari semalam,” katanya. 

“Di kepalaku, di telingaku, masih ada bekas kaki orang itu…”

Dikatakannya, pendarahan di bagian jahitan bekas melahirkan tiga anak yang selalu dilakukan dengan operasi besar.

Dia berulang kali membujuk istrinya agak tidak terlampau stres memikirkan masalah tersebut dan menyebut surat tersebut hanya untuk menakut-nakuti.

Untuk menenangkan istrinya, dia mengatakan ada banyak yang membantu dan juga ada pengacara. Dia lalu menghubungi pengacara soal surat itu. 

“Di kepalaku ini, di telingaku masih ada bekas kaki orang itu kata dia. Itu aja yang dibilangnya. Dikasih tahu pengacara ya memang gitu lah hukum, karena orang itu melapor. biarpun orang itu tersangka dari laporan mereka ada lah kau juga jadi tersangka. Dari situ gak tenang dia. Masak orang itu yang mengeroyok saya, kenapa saya dipenjara. Jadi itu aja pikiran dia. Jadi trauma dia ini,” kata Tak Endang. 

Dua kali pelaku ajak damai

Dijelaskan Tak Endang, yang dipukuli oleh pelaku adalah istri dan anaknya yang masih berumur 13 tahun.

Tangan kanan anaknya sempat bengkak. Dia berkali-kali membawa anaknya ke tukang kusuk (pijat) untuk menyembuhkan tangannya dan agar anaknya tidak terus menangis.

Selesai mengurus anaknya, dia lalu mengurus istrinya yang juga sakit karena penganiayaan itu. 

Pada saat sibuk mengurus anak dan istrinya, menurutnya sempat dua kali dari pihak pelaku datang ke rumahnya untuk mengupayakan damai.

Karena kesibukannya, dia mengatakan bahwa saat itu sedang fokus untuk menyembuhkan istri dan anaknya. Untuk masalah perdamaian, kata dia, sebaiknya bicara dengan pengacaranya. 

Suami berharap istri dan anaknya dapat keadilan

Dikatakannya, sebelum surat yang terakhir ini, pada tanggal 25 September juga datang surat panggilan yang ditujukan kepada istri dan anaknya yang berusia 13 tahun itu untuk datang pada 28 September.

Panggilan itu dipenuhi dengan didampingi pengacara. Menurutnya, saat itu polisi mengatakan bahwa istrinya sebagai saksi jika tidak ada melakukan pemukulan. Namun ternyata surat panggilan terakhir, istrinya sebagai tersangka. 

“Saat ini yang paling saya harapkan adalah selesainya masalah. Istri dan anaknya mendapatkan keadilan,” katanya.  

 Diberitakan sebelumnya, video penganiayaan itu terjadi di Pajak (Pasar) Gambir di Tembung, Deli Serdang, Sumut, pada Minggu (5/9/2021). Videonya viral di media sosial Instagram.

Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.

Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu mengatakan, penganiayaan itu bermula saat pelaku melintas di jalan tersebut terhalang oleh becak barang milik korban.  

“Disampaikanlah oleh pelaku untuk geser supaya tak terganggu jalannya. Terjadilah cekcok. Pelaku langsung menendang dan memukul penjual di pajak (pasar) ini (korban),” ujarnya. 

Korban berinisial LWIG (37) yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. 

Janpiter menambahkan, berdasarkan dari laporan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Pria itu berinisial BS. Dia ditangkap di sebuah kafe tempatnya menongkrong di Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (6/9/2021) malam. 

Janpiter menambahkan, dalam kasus ini, BS juga membuat laporan di Polsek Percut Sei Tuan. *

Sumber : kompas.com