PRABUMULIH, Begawan Indonesia.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Sumatera Selatan, mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tahun 2023.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, di ruang rapat Paripurna lantai tiga DPRD Kota Prabumulih, Rabu ( 8/11/2023) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Sutarno SE didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Palo SE tersebut dihadiri Pejabat Daerah atau PJ Walikota Prabumulih, Elman ST,
PJ sekda Aris dan Sekwan Heriani SE, serta seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan ke I DPRD Kota Prabumulih ini menyampaikan tentang laporan hasil kerja Pansus Terhadap Pembahasan 6 (Enam) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023, pengambilan persetujuan anggota DPRD terhadap Pembahasan enam Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023, pendapat akhir Walikota Prabumulih terhadap enam Raperda, serta penandatangan keputusan bersama terhadap pembahasan enam Raperda Kota Prabumulih Tahun 2023.
Namun dalam sidang paripurna anggota DPRD Prabumulih baik dari Komisi I, II dan III sepakat hanya mengesahkan lima perda. Sementara satu perda ditunda.
Satu perda yang di tunda yaitu tentang peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Prabumulih. Saat ini tim Pansus masih mengkaji dan akan selesai dalam beberapa pekan kedepan.
Dalam kesempatan itu PJ Walikota Prabumulih Elman ST menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Prabumulih yang telah mengesahkan lima perda dari enam perda yang diajukan.
“Raperda ini merupakan landasan hukum daerah dalam melakukan pembangunan Kota Prabumulih, dan tentunya hal ini akan kita evaluasi dulu ke Gubernur Sumatera Sleatan” kata Elman.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno SE M,Ikom mengatakan. Untuk Raperda yang di tunda masih memerlukan waktu agar di kaji oleh Pansus.
“Kami berharap dengan pengesahan Raperda ini dapat dijalankan dengan sebaik mungkin, terutama dalam peningkatan kualitas pembangunan Kota Prabumulih,” ujar Sutarno.
Adapun lima pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah Kota Prabumulih itu adalah :
1. Rancangan peraturan derah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Prabujaya
2. Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kota prabumulih kedalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
3. Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang penyelenggaraan perumahan, kawasan pemukiman dan penanganan kawasan kumuh
5. Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang penyediaan, penyediaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas Umum Perumahan.**