Soal Penertiban Aset, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Akan Minta Bantuan Aparat Kepolisan dan Kejaksaan

Panca Wijaya Akbar Bupati Ogan Ilir (BI/IST)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Terkait penertiban aset Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan yang masih ada ditangan orang yang tidak berhak, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan meminta bantuan kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menanganinya.

Baca juga : Ramai Soal Mobnas Bupati Ogan Ilir yang Belum Dikembalikan, Bupati Panca : Perlu Digaris Bawahi Bukan Hanya Mobil Dinas Bupati Tetapi Seluruh Aset Pemkab Ogan Ilir Akan Kita Benahi

Pernyataan itu disampaikan Panca usai menghadiri rapat paripurna DPRD Ogan Ilir Rabu (31/3/2021).

Dijelaskan Panca, ia mendapat laporan ada sejumlah aset tersebut sudah berada di pihak ketiga atau bukan di orang yang pertama menggunakannya.

Baca juga : Bupati Ogan Ilir yang Baru Dilantik Panca Wijaya Akbar Akan Hapus Anggaran Pembelian Mobil Dinas untuk Dirinya

Oleh karena itu untuk mencarinya tidak ada jalan lain harus meminta bantuan ke aparat kepolisian atau kejaksaan.

“(Secara resmi) sampai sekarang belum, namun karena sudah disampaikan bahwa ada yang sudah berada di pihak ketiga itu menyulitkan pemerintah kabupaten, pemberian surat kuasakan kepada pihak pertama kalau sudah dipihak ketiga tentunya kesulitan bagi Pemkab untuk mencari barang tersebut, tentunya butuh bantuan dari Bapak Kapolres untuk memastikan dimana keberadaan barang tersebut supaya dapat dikembalikan,” kata Panca

Baca juga : Ramai Soal Mobnas Bupati Ogan Ilir yang Belum Dikembalikan, Bupati Panca : Perlu Digaris Bawahi Bukan Hanya Mobil Dinas Bupati Tetapi Seluruh Aset Pemkab Ogan Ilir Akan Kita Benahi

Panca menambahkan, Pemkab Ogan Ilir masih berkirim surat tiga jika aset tersebut masih berada di pihak pertama.

“Tapi jika sudah tidak kelas saya membutuhkan bantuan Kapolres dan Kejari untuk menindak tegas,” tegas Panca

Sebelumnya Bupati Panca Wijaya Akbar mengatakan, ia akan menertibkan aset Pemkab Ogan Ilir termasuk kendaraan dinas yang saat ini berasa ditangani orang yang tidak pada peruntukannya.

Panca mengatakan, ia sudah menginstruksikan Wakil Bupati, PJ Sekda dan Satpol PP UU untuk melaksanakannya.

Baca juga : Tinjau Jembatan Amblas di Kecamatan Kandis, Bupati PWM Beri Waktu 10 Hari Bagi Dinas PUPR Untuk Perbaikan

Pemkab Ogan Ilir bahkan sudah berkirim surat sebanyak tiga kali kepada pihak yang terlihat enggan mengembalikan aset tersebut.

Meski begitu Panca tetap mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengembalikan aset tersebut.

Cuma nampaknya kesabaran Panca susah habis terutama ketika mengetahui sejumlah aset berada di pihak ketiga.

Oleh karena itu opsi yang dipakai adalah mengunakan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mencari dan mengembalikan aset tersebut. R316