Terapkan Standar Pengelolaan Keuangan  Pemkab OKI Adakan Bimbingan Teknis Permendagri 77/2020

Nara sumber memberikan materi dalam bimbingan teknis Permendagri 77/2020 di Pemkab Ogan Komering Ilir (BI/humas pemkab oki)

OGAN KOMERING ILIR, Begawan Indonesia.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan terus melakukan peningkatan dalam hal pengelolaan keuangan ataupun anggaran daerah.

Salah satunya dengan melakukan penguatan SDM pengelola keuangan daerah dengan sosialisasi atau bimbingan teknis (Bimtek) Permendagri 77/2020 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se OKI di Kantor Bupati OKI, Rabu, (17/3/3021).

Dengan upaya ini diharapkan pengelolaan keuangan di Kabupaten OKI dapat lebih optimal.

Baca juga : Bupati OKI Iskandar Resmikan Embung Kayuagung, Sekaligus Lokasi Wisata Baru di Ogan Komering Ilir  Berkonsep Konservasi Air 

Direktur perencanaan anggaran daerah, DR. Bahri, S. STP, M. Si selaku narasumber menyebut Permendagri nomor 77 tahun 2020 mencakup seluruh aspek dalam hal pengelola keuangan daerah. 

“Soal pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pedomannya Permendagri No 77 tahun 2020. Tapi tiap daerah dipersilahkan membentuk perdanya pokok-pokoknya sendiri,” tutur Bahri.

Baca juga : Terpilih Jadi Pilot Project Program Sekolah Penggerak di Sumsel, Iskandar : “Sesuai Dengan Misi Pemkab Ogan Komering Ilir”

Kinerja pengelolaan keuangan daerah, tambah dia sangat ditentukan dari baik tidaknya administrasi perencanaan, pengelolaan/pelaksanaan keuangan daerah itu sendiri.

“Klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah”,ungkap dia.

Baca juga : Mantap, Pemkab OKI Siapkan Dana Rp 13 Miliar untuk Perbaiki Jalan Cengal

Bahri menambahkan dengan pemberian kode dan daftar penamaan terkait perencanaan dan keuangan daerah, yang disusun secara sistematis sebagai pedoman, juga akan mendukung proses yang lain. Diantaranya proses perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, pengawasan keuangan juga terkait analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

Selain itu, Bahri menekankan dalam Permendagri 77/2020 ini juga ditekankan pentingnya transaksi non tunai diperangkat daerah. 

“Untuk itu yang menjadi peserta dalam Bimtek ini adalah para pengelola keuangan di tiap-tiap OPD dalam hal ini bendahara atau keuangan beserta bendahara pembantu,” tuturnya.

Baca jugaEmbung Konservasi yang Dibangun di Kayuagung OKI bisa Tampung 40 Ribu Meter Kubik Air, Mampu Cegah Banjir dan Kekeringan

Wakil Bupati OKI, H. M. Dja’far Shodiq menuturkan bahwa regulasi terkait keuangan daerah ini terus bergerak dan sangat dinamis. Dan Permendagri ini mencakup seluruh perubahan dari peraturan-peraturan yang terdahulu.

“Saya juga berharap kepada peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan”, harap Wabup Shodiq. (humas pemkab oki)