OGAN ILIR Begawan Indonesia.com – PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir Sumatera Selatan Herman Firdaus menanggapi pelaksanaan Musyawarah Daerah Partai Golkar dibawah kepemimpinan Endang PU Ishak di Hotel Trakasa Tanjung Raja Rabu (26/6/2021) yang menetapkan Endang PU Ishak sebagai Ketua terpilih.
Dalam pernyataannya Herman mengatakan, terkait pelaksanaan kegiatan yang diklaim Musda Partai Golkar Ogan Ilir di Hotel Trakasa Tanjung Raja tersebut ia tidak mau menanggapi secara berlebihan.
Menurut Herman dengan terbitnya SK PLT dirinya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir tertanggal 12 Juni 2021, maka kepengurusan saudara Endang PU Ishak sudah berakhir.
“Silahkan orang mengintepretasikan musda tersebut (Musda Hotel Trakasa) tapi kami tegas menyatakan bahwa saudara Endang PU Ishak sudah berakhir kepengurusannya di tanggal 5 Juni setelah diterbitkannya SK PLT dengan nomor Skep 121 tertanggal 12 Juni 2021,” tegas Herman
Baca juga : Musda Partai Golkar OI Kepemimpinan Endang PU Ishak, Dirinya Terpilih Aklamasi
Herman juga mempertanyakan konsistensi pernyataan Endang PU Ishak yang menyatakan pelaksanaan Musda tersebut mengikuti aturan AD/ART dan peraturan organisasi (PO), namun fakta yang ia ketahui pelaksanaan Musda tersebut tidak mengikuti aturan seperti yang dikatakan tersebut.
“Saya kira di satu sisi mereka menyepakati ingin menegakkan aturan dalam hal ini aturan AD/ART dan pertarungan organisasi, (namun) disisi lain saya lihat proses di dalam musda tersebut tidak sesuai dengan aturan.
“Contohnya pertama, ketua kepanitiaan itu sahabat saya saudara Irwan Noviatra bukan dalam kepengurusan era pak Endang sebagai pengurus Partai Golkar Ogan Ilir, dan beliau saya lihat sebagai ketua panitia di sana, sekaligus menjadi ketua Stering comitte dan memimpin sidang Stering comitee, itu jelas sudah tidak sesuai aturan,” terang Herman
Baca juga : Dodi Reza Alex Tunjuk Herman Firdaus PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir
Kedua tambah Herman, Musda tersebut seharusnya dilakukan konsultasi jadwal pelaksanaannya ke setingkat di atasnya yaitu DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan,
“Namun yang mereka lakukan hanya pemberitahuan bukan konsultasi,” terang Herman
Sedangkan yang ketiga, jelas Herman Musda tersebut tidak dihadiri oleh pengurus DPD Partai Golkar Provinsi berdasarkan mandat jika harus menghadiri, ternyata mereka melakukan sendiri tanpa mengindahkan aturan-aturan yang katanya notabene mereka fahami.
“Artinya terjadi ambivalendi satu sisi akan melaksanakan Musda sesuai aturan di satu sisi mereka menabrak aturan-aturan yang mereka fahami,” tukas Herman lagi
Sementara terkait klaim Endang PU Ishak yang menyatakan bahwa masa kepengurusannya belum berakhir seperti banyak dikatakan tanggal 5 Juni, karena menurut Endang seharusnya masa jabatannya berakhir 27 Oktober 2021, Herman menjelaskan bahwa hal tersebut sudah dibahas dalam rapat tanggal 10 Juni setelah lima hari masa jabatan Endang berakhir.
Hanya saja Herman mempertanyakan konsistensi Endang dalam memahami SK yang dikeluarkan DPD 1 terkait kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir, yaitu SK nomor 179 tahun 2016 dan SK nomor 117 tahun 2018.
Di satu sisi Endang PU Ishak memakai SK 117 untuk mendaftarkan pada saat pileg 2019 dan pilakda 2020 Kabupaten Ogan Ilir.
“Silahkan ke KPU dan Kesbangpol Ogan Ilir,” kata Herman
Namun di satu sisi diujung masa kepengurusannya ia memakai SK 179.
“Dalam hal ini artinya pak Endang tidak konsisten, dalam menegakkan aturan juga tidak konsisten, artinya masyarakat silahkan menterjemahkan dan menilai sendiri,” pungkas Herman.
Sebelumnya Endang PU Ishak usai Musda versi Hotel Trakasa Tanjung Raja kemarin mengatakan, pelaksanaan musda tersebut telah sesuai aturan AD/ART dan juklak segera peraturan organisasi Partai Golkar.
Dalam Musda tersebut Endang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir periode 2021-2026.
Endang sendiri tidak mempermasalahkan anggapan bahwa Musda tersebut ilegal sebab baginya musda tersebut susah sesuai aturan yang ada.
“Hasil musdabakan kani serahkan ke DPP dan DPD 1 Partai Golkar Ogan Ilir secara utuh,” pungkas Endang. R316.