Terkait Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi TSK Kasus Korupsi BupatiPanca : Jika Ada Hal Di Luar Seharusnya Harus Dipertanggungjawabkan

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Mawardi memberikan tanggapan terkait ada oknum ASN Pemkab Ogan Ilir yang dijadikan TSK oleh Kejati Sumsel (BI/R316)
  • Segera Panggil Kepala OPD Untuk Minta Penjelasan

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Panca Wijaya Mawardi memberikan tanggapan terkait kasus korupsi di ruas jalan Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya yang menyebabkan salah seorang ASN di Dinas PUPR Ogan Ilir berimisial FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.

“Saya belum mendapat laporan secara resmi dari kepala dinas terkait tentang apa masalahnya, nanti saya akan panggil kepala OPD-nya untuk meminta penjelasan,” kata Panca usai menerima audiensi dari organisasi PGRI Ogan Ilir Selasa (16/3/2021).

Panca melanjutkan karena itu menyangkut persoalan hukum maka harus diselesaikan.

“Dalam arti jika ada hal-hal diluar yang seharusnya maka harus dipertanggungjawabkan, mungkin hari ini kepala dinas terkait akan saya panggil,” kata Panca

Baca juga : Ajukan 6 Raperda Prioritas, Bupati Panca Ingin Akselerasi Pembangunan di Ogan Ilir

Sebelumnya seperti dilansir Tribun Sumsel.com,  Kejaksaan Tinggi Sumsel telah nmenetapkan satu tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.

Baca juga : Dihadapan Gubernur, Bupati Panca Paparkan Program Strategis Untuk Kemajuan Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Ogan Ilir

Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial FZ berdasarkan surat penetapan Kejati Sumsel Nomor 03/l.6/fd.1/03/2021 per tanggal 10 Maret 2021.

“Dimana, FZ ini adalah ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang juga menjabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Meski berstatus tersangka, namun hingga kini penyidik belum menahan FZ.

Dikatakan Khaidirman, hal itu dikarenakan FZ selalu selalu hadir saat diminta memberi keterangan kepada penyidik.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan penyidik, memang belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca juga : Mikhailia Panca : Sudah Saatnya UMKM Bangkit di Ogan Ilir Tercinta

Sementara itu, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp.3,2 miliar.

Adapun FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 miliar

Dan Pasal 3 UU NO.20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1miliar.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan barang bukti yang kuat mengarah pada yang bersangkutan (FZ),” ujar Khaidirman

Diketahui, penyidik kejati Sumsel sempat mendapat penolakan saat akan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir Sumsel terkait pengusutan kasus ini.

Hal ini diungkapkan Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, dihadapan awak media.

“Pemeriksaan di BPKAD Kabupaten Ogan Ilir gagal kami lakukan karena dapat penolakan dari kepala dinas BPKAD,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).

Baca juga : Hari Kedua Berkantor, Bupati Panca Keliling Komplek Perkantoran Tanjung Senai Cek Pelayanan Rumah Sakit Daerah dan Tinjau Danau Teluk Seruo

Dikatakan Zet, pihaknya sangat menyangkan adanya penolakan tersebut.

Menurutnya, penolakan itu sudah termasuk dalam kategori tindak pidana karena menghambat proses penyidikan untuk mengungkap suatu kasus.

Apalagi penggeledahan itu sudah mendapat izin dari pihak Pengadilan.

“Penolakan itu sebetulnya tidak perlu terjadi. tindakan-tindakan seperti itu bisa menjadi tindak pidana baru karena menghambat proses penyidikan yang dilakukan. Itu bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan,” tegasnya.

Namun, belum ditentukan langkah selanjutnya terkait penolakan dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel di Kantor BPKAD Ogan Ilir.

“Tetapi tentu kami akan bersikap bijaksana, apakah itu ditingkatkan ke tindak pidana atau tidak. Karena kami akan fokus kepada menyelesaikan kasus awal yang saat ini sedang kami tangani,” ujarnya.

Tak hanya kantor BPKAD Kabupaten Ogan Ilir, penyidik Kejati Sumsel juga dijadwalkan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.

Berbeda dengan kantor BPKAD Ogan Ilir, tim penyidik Kejati Sumsel tidak mendapat penolakan saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepala BPKAD Ogan Ilir, Sopiah Yuhanis, sempat membantah adanya penggeledahan di kantor tempatnya bertugas.

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait pernyataan aspidsus Kejati Sumsel terkait penolakan penggeledahan, Sopiah memilih untuk enggan berkomentar.

“Oh, itu kata mereka ya. Tapi mohon maaf, saya no komen. Saya tidak ada tanggapan,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon saat itu. R316