Terkait Permintaan Penunjukan PLT Ketua Partai Golkar OI, Endang PU : Partai Golkar Menjunjung Tinggi Peraturan Organisasi dan AD/ART

Endang PU Ishak (BI/IST)

ORGAN ILIR Begawan Indonesia.com Gonjang-ganjing Partai Golkar Ogan Ilir Sumatera Selatan sepertinya belum menemukan titik temu.

Sebelumnya 14 Pengurus Kecamatan Partai Golkar Ogan Ilir dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir meminta kepada DPD Partai Golkar Sumatera Selatan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Ogan Ilir karena mereka menilai masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021 Endang PU Ishak sudah berakhir tanggal 5 Juni kemarin.

Sejumlah Pengurus Kecamatan Partai Golkar menunjukkan SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir yang telah habis tanggal 5 Juni 2021 (BI/R316)

Permintaan 14 Pengurus Kecamatan dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir kepada DPD Partai Golkar Sumatra Selatan tersebut ditanggapi oleh Ketua Partai Golkar Ogan Ilir yang dikatakan telah habis masa jabatannya Endang PU Ishak.

Melalui pesan WhatsApp Senin (7/6/2021) Endang mengatakan, bahwa Partai Golkar adalah partai besar yang menjunjung tinggi Peraturan Organisasi, AD/ART dan juklak maupun aturan lain yang mengikat.

Selain itu tambah Endang,  Partai Golkar adalah partai yang mempunyai mekanisme dan juga pedoman baik itu masa bhakti atau periodisasi.

“Maka bertolak dari itu semua tentu siapapun harus patuh dan taat terhadap apa yang gariskan oleh partai,” kata Endang

Dijelaskan mantan Ketua DPRD Ogan Ilir periode lalu ini, masa bhakti atau bperiodesasi Partai Golkar Ogan Ilir adalah 2016-2021 atau selama lima tahun, maka setiap kepengurusan akan berakhir bila mencapai waktu yang telah ditetapkan yaitu lima tahun.

“(Dengan kata lain) hasil Musdalub tidak terpisahkan dengan periodisasi sebelumnya,” tukas Endang.

Anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir dan 14 Pengurus Kecamatan Partai Golkar berfoto bersama usai pertemuan (BI/R316)

Seperti diberitakan sebelumnya, 14 dari 16 Pengurus Kecamatan Partai Golkar Ogan Ilir Sumatera Selatan berserta anggota DPRD Fraksi Partai Golkar DPRD Ogan Ilir hari ini Senin (7/6/2021) melakukan pertemuan di salah satu rumah makan di Indralaya Ogan Ilir.

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal termasuk soal masa jabatan Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir Endang PU Ishak yang telah habis terhitung tanggal 5 Juni ini.

Menyikapi hal itu 14 Ketua Kecamatan Partai Golkar se-Ogan Ilir melalui Ketua Partai Golkar Tanjung Raja Muhamad Ikbal meminta kepada DPD Partai Golkar Sumatra Selatan, agar  segera menunjuk seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir untuk menjalankan roda organisasi Partai Golkar Ogan Ilir agar tidak terjadi kevakuman.

Baca juga : Masa Jabatan Endang PU Ishak Berakhir, 14 Pengurus Kecamatan Minta DPD Golkar Sumsel Tunjuk PLT Ketua Partai Golkar Ogan Ilir

“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan DPD Partai Golkar Ogan Ilir masa jabatan 2016-2021 tepat tanggal 5 Juni kemarin, sesuai dengan apa yang ditandatangani oleh pak Alex Noerdin dan pak Herpanto selaku sekretaris provinsi. Dengan berakhirnya kepengurusan tersebut teman-teman koncam rupanya sudah tahu lebih dahulu, jadi teman-teman koncam menanyakan soal itu, akhirnya kami fraksi menyimpulkan untuk mengundang seluruh teman-teman pengurus kecamatan dan membicarakan hal tersebut dan didapat keputusan untuk meminta kepada provinsi untuk sesegera mungkin menunduk PLT Ketua DPD Golkar Ogan Ilir ini, sekaligus mengamanatkan untuk segera dilakukan musda sehingga Partai Golkar Ogan Ilir tidak terombang ambing dan dapat segera melaksanakan konsolidasi partai,” kata Muhammad Ikbal yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir ini.

Baca juga : Herman Deru  Arahkan Karang Taruna Terlibat Aktif Dalam  Aksi  Sosial  Kepemudaan

Ikbal menambahkan, dalam pertemuan 14 Ketua Kecamatan dan anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir tersebut, muncul keinginan terhadap DPD Partai Golkar Sumatera Selatan agar figur yang ditunjuk untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir adalah saudara Basri M Zahri, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir sekaligus Ketua Kecamatan Partai Golkar Rambang Kuang.

“Saudara Basri M Zahri juga pengurus Partai Golkar Sumatera Selatan jadi memenuhi syarat untuk menjadi PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir,” tambah Ikbal

Sementara Ketua Kecamatan Partai Golkar Rambang Kuang Basri M Zahri yang juga diusulkan sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir dalam pernyataan segara tegas mengatakan masa jabatan kepengurusan Partai Golkar Ogan Ilir periode 2016-2021 sudah berakhir tanggal 5 Juni 2021.

“Sesuai SK Nomor: Kep-117/GOLKAR-SUMSEL/VI/ 2018, artinya kepengurusan periode 2016-2021 berakhir 5 Juni 2021 yang dinakhodai saudara Endang PU Ishak sudah berakhir,” kata Basri

Ditambahkan Basri, dirinya berterima kasih dengan 14 pengurus kecamatan yang meminta dirinya ditunjuk sebagai PLT Ketua Partai Golkar Ogan Ilir oleh DPD Partai Golkar Sumatera Selatan.

Namun Basri mengingatkan bahwa itu kewenangan DPD Partai Golkar Sumatera Selatan.

“Jika memang saya ditunjuk oleh DPD Partai Golkar Sumatra Selatan menjadi PLT Ketua DPD Partai Golkar Ogan Ilir maka saya siap menjalankannya sebab saya juga adalah pengurus partai provinsi Partai Golkar Sumatra Selatan, hanya yang harus diingat bahwa tugas PLT adalah melaksanakan musda Partai Golkar Ogan Ilir sesegera mungkin,” terang Basri.

Sedangkan anggota Fraksi Partai Golkar Ogan Ilir Sukarni mengatakan bahwa apa yang sedang terjadi pada Partai Golkar Ogan Ilir merupakan sebuah dinamika organisasi.

Oleh sebab itu ia menghimbau kepada Ketua Partai Golkar Ogan Ilir yang baru saja habis masa kepengurusanya Endang PU Ishak untuk menyikapi situasi ini dengan baik dan dengan jiwa besar.

“Mudah-mudahan untuk kepengurusan kedepan kami akan memberikan amanat kepada Bapak Suharto untuk meneruskan periodisasi 2021-2026. Dan saya berharap kepemimpinan berikutnya dapat berjalan sesuai aturan sesuai harapan kami sebagai anggota fraksi dan Pengurus partai Golkar Ogan Ilir,” pungkas Sukarni. R316