Tiga Kawanan Pencurian dan Penadah di Wilayah Pemulutan Dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com – Tiga orang tersangka berhasil diringkus Tim Crocodile Polsek Pemulutan Ogan Ilir.

Ketiganyadalah Kiki Rexi (24 tahun), Rio Juliansyah (19 tahun) dan Sain (49 tahun).

Menurut keterangan polisi, sekitar satu bulan lalu, dua dari tiga tersangka menggondol suku cadang sebuah mobil milik warga yang sedang direparasi.

“Saat itu kejadiannya (pencurian) terjadi di wilayah Desa Simpang Pelabuhan Dalam,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (19/8/2021).

Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, dua tersangka yakni Kiki dan Rio mencuri tiga unit dinamo sekaligus.

Bahkan sebuah ban serep dan seperangkat kunci untuk mereparasi mobil minibus model pick up Mitsubishi L300 itu juga hilang.

“Pemilik kendaraan mengaku heran karena suku cadang yang diletakkan di belakang mobil tiba-tiba raib,” ungkap Iklil.

Kepada polisi, pemilik kendaraan diketahui bernama Zainal Abidin (64 tahun) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Polsek Pemulutan yang menerima laporan korban pencurian ini lalu mengejar para tersangka selama hampir satu bulan.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Crocodile Polsek Pemulutan berhasil mencokok para tersangka satu-persatu.

“Akhirnyahari ini para tersangka berhasil diamankan anggota kami,” ucap Iklil.

 Pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari ditangkapnya tersangka Rio dan Kiki di wilayah Desa Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan digiring polisi untuk dilakukan pengembangan.

“Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku barang hasil curian sudah dijual ke tersangka Sain. Tersangka ketiga ini penadah,” terang Iklil.

Tersangka Sain diciduk Tim Crocodile di wilayah Desa Pemulutan Ulu.

“Ketiga tersangka lalu kami amankan ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti satu buah kunci gudang yang digunakan saat mencuri,” jelas Iklil.

Pucuk pimpinan Polsek Pemulutan ini menegaskan, ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tersangka Rio dan Kiki kena Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara. Untuk tersangka penadah, kena Pasal 480 KUHP dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tandas Iklil. R316