Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Tanjung Agung Ogan Ilir

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Tim Opsnal Polsek Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan mengamankan pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial BI (23) warga Desa yang sama.

Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka BI setelah korban penganiyaan masing-masing Amiruddin (35) dan Junaidi (22) melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Indralaya.

Kronologi kejadian jelas Helmi, berawal pada hari Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban Amirudin tengah  menonton pertunjukan orgen tunggal di Dusun II Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Ogan Ilir ketemu pelaku BI.

Pelaku lalu menuduh Amiruddin mempitnah dirinya yang dijawab korban Amiruddin bahwa tuduhan itu tidak benar.

“Pelaku marah lalu mencekik leher korban, korban merontak ternyata pelaku memegang pisau sehingga berhasil melukai leher sebelah kanan korban sepanjang 2 Cm,  lalu pelaku mendekat Junaidi teman korban yang ada di lokasi lalu menusukkan senjata nya, karena kaget Junaidi menghindar dengan cepat namun ujung pisau tersebut mengenai pelipis matanya sehingga mengalami luka robek kurang lebih 2 Cm,” kata Helmi

Mengetahui Amirudin dan Junaidi mengalami luka pelaku melarikan diri ke arah Palembang sedangkan korban melaporkan ke Polsek Indralaya.

Helmi menambahkan, proses penangkapan pelaku berawal pada hari Rabu (19/1/2021) pukul 17.00 Wib  Unit Opsnal Reskrim Polsek Indralaya  mendapat informasi bahwa  tersangka BI berada di kontrakannya di daerah Tegal Benangun Banyuasin.

“Mendapat informasi tersebut personel langsung menuju kontrakan tersangka dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Helmi Ardiansyah.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya Korbannya.

Usai ditangkap tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam pasal 351 KUHP. R326