JAKARTA, Begawan Indonesia.com Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil mengamankan Terpidana tindak pidana korupsi atas nama Bety di Jalan Kemang 1D Nomor 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Selasa 2 Maret 2021 pukul 21. 30 WIB
Bety yang merupakan Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas beralamat di Jalan Florence I Nomor 56 RT 011 RT 007 Kelurahan Kapuk Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H., M.H. mengatakan, Bety merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1,4 Triliun (satu triliun empat ratus milyar rupiah).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa BETY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan dua orang lainnya masing-masing Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya,” kata Leonard Simanjuntak
Oleh karena itu tambah Leonard, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 777.331.427 (tujuh ratus tujuh tujuh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Negara dengan jumlah yang sama.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan” pungkas Leonard Simanjuntak. R316
.