Tipu Rekan Bisnis, Pria Mengaku Kontraktor Pembangunan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sisca Agustina menunjukkan TSK penipuan Dennys beserta barang bukti ke rekan wartawan yang meliput (BI IST)

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Dennys (25( warga Kota Cirebon Jawa Barat, ditangkap  personel Tim Macan OI Satreksrim Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Dennys ditangkap karena dilaporkan oleh rekan bisnisnya dalam pembangunan Jalan Tol Indralaya-Prabumulih berinisial RM warga Ogan Ilir dengan kerugian sebesar Rp690 juta lebih.

AKP Sisca Agustina
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir (BI R316)

Dengan wajah terduduk Dennys dibawa ke ruang press release Polres Ogan Ilir Selasa (9/8/2021) hari ini.

Kepada wartawan Dennys mengaku telah melakukan peminjaman uang kepada korban RM sebanyak 40 kali dengan total Rp 691 juta rupiah.

Uang tersebut menurut Dennys, dipinjamnya dari RM untuk proyek pengerjaan pembuatan pembatas jalan tol Indralaya-Prabumulih yang saat ini sedang dalam pengerjaan.

Namun faktanya, uang tersebut digunakannya untuk melakukan trading forex di internet dan judi online. Selain itu sebagian digunakan untuk membeli sepeda listrik dan menginap di hotel bersama pacarnya.

Barang bukti (BI/R316)

“Memang saya meminjam uang kepada saudara Rommi untuk melakukan pengerjaan pembuatan pembatas jalan tol Indralaya-Prabumulih. Saya meminjam secara bertahap sebanyak 40 kali mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 50 juta dengan cara ditransfer, uang itu lalu saya gunakan untuk melakukan trading forex dan judi online termasuk membeli sepeda listrik, ada juga saya pakai untuk menginap di hotel di Cirebon,” katanya

Namun Dennys menolak dikatakan tidak mau membayar hutangnya. ia katanya mau membayar namun belum punya uang.

Barang bukti transfer (BI/R316)

“Saya sebelumnya memang ada kerja sama bisnis dengan Rommy dan telah selesai, lalu saya mengajak dia lagi untuk kerjasama dalam proyek pengadaan pembatas jalan tol Indralaya-Prabumulih,. Untuk menjalankan proyek tersebut saya meminjam uang sebanyak Rp 690 juta lebih dengan cara ditransfer sebanyak 40 kali sejak bulan Maret,” kata Dennys 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Sisca Agustina mengatakan, penangkapan TSK Dennys berdasarkan laporan korbanya Romi warga Ogan Ilir yang telah ditipu pelaku Dennys dengan cara mengajak kerjasama pembangunan jalan tol Indralaya-Prabumulih dengan iming-iming keuntungan proyek.

(BI R316)

Dalam aksinya TSK menjanjikan kerjasama proyek pembangunan jalan tol dengan keuntungan 30 persen untuk korban.

Saat korban tertarik maka TSK mulai melakukan peminjaman uang secara terus menerus sebanyak 40 kali dengan nilai total Rp 691 juta.

Namun faktanya setelah  korban menstranfer uang dengan total sebanyak Rp691 juta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Bahkan uangnya yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.

“Merasa telah ditipu korban melaporkan ke polisi yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan menangkap pelaku di Kota Cirebon,” kata AKP Sisca

Saat ini TSK Dennys harus mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan terancam pasal 372-378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. R316