Todongkan Senjata Api Begal Rampas Ponsel Milik Pelajar Kota Prabumulih, Dibekuk Di Kabupaten PALI

PRABUMULIH, Begawan Indonesia.com – 1 orang begal asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama CI Cahaya (21) dibekuk aparat polisi dari Satuan Reskrim Polres Prabumulih Sumatera Selatan.

CI Cahaya dibekuk karena merampas telepon genggam milik dua orang pelajar bernama Ari Alfando (15) dan Nando (15)  di depan SDN 15 jalan Maraton Kelurahan Prabu Jaya Kota Prabumulih pada bulan september lalu.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi .dalam keterangan persnya Rabu (20/10/2021) mengatakan, kronologis kejadian berawal  pelaku  CI Cahaya bersama dua rekannya AK dan SU (keduanya masih buron) dengan  menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna hitam sedang mencari mangsa di daerah Kota Prabumulih.

Saat melintas di depan SDN 15 jalan Maraton mereka melihat Ari Alfandi dan temannya Nando.

“Langsung saja dua orang  pelaku turun dari sepeda motor lalu mendekati dan menodongkan senjata api kepada korban Ari Alfando dan Nando sambil berkata ‘serahkan  HP dan uang’, korban yang ketakutan cuma pasrah dan pelaku langsung mengambil  telepon genggam Ari Alfando dan Nando, setelah itu ketiga pelaku kabur,” jelas Kapolsek AKP Herman Rozi

Kedua korban lalu melapor ke orang tuanya dan segera melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

Dijelaskan Herman Rozi, polisi yang mendapat laporan lalu begerak penyelidikan dan mengetahui keberadaan telepon genggam tersebut berada di Desa Pantai l DewanKabupaten PALI melalui nomor IMEI telepon genggam tersebut.

Tim lalu begerak dan mengamankan pria bernama Rai Mondo yang menguasai telepon genggam tersebut. Dari keterangan Rai Mondo ia memperoleh telepon genggam itu dari CI Cahaya dan AK.

“Personel lalu begerak ke rumah CI Cahaya dan berhasil menangkapnya meksi ada sedikit perlawanan dari CI Cahaya dan keluarganya, Dari keterangan CI Cahaya yang mengakui perbuatannya polisi begerak ke rumah dua pelaku lain AK dan SU. Namun AK dan SU sudah keburu kabur dan saat ini masuk daftar DPO,” terang Herman Rozi

Saat hendak menunjukkan rumah AK dan SU itulah CI Cahaya sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

“Terpaksa pelaku diberi tindakan tegas tterukur karena saat dikejar dan diberi tembakan peringatan pelaku tidak mau menyerahkan diri,” tambahnya

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah telepon genggam yang berada dalan pengusaha Rai Mondo.Sedangkan pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. R316