Wabup Ogan Ilir Ardani  Launching inovasi aplikasi “Aku Mandiri” dan Buka Kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Kebijakan Administrasi Tahap 1 

Wakil Bupati Ardani berfoto bersama peserta sosialisasi (BI/R316)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com – Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani l melaunching Inovasi “Aku Mandiri” Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Ogan Ilir sekaligus membuka kegiatan

Sosialisasi Perundang-undangan Kebijakan Administrasi Tahap 1 di Hotel Beston Palembang Jumat (25/6/2021).

Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei mengenakan tanda peserta sosialisasi kepada perwakilan peserta (BI/R316)

Wabup H Ardani mengatakan dengan dilaunchingnya aplikasi “Aku Mandiri” atau “Admistrasi Kependudukan ku Bisa Cetak Sendiri” maka masyarakat dapat membuat dan mencetak identitas dirinya secara mandiri tanpa perlu ke Kantor Dukcapil setempat.

“Ada 23 item yang dapat dicetak secara mandiri diantaranya kartu keluarga, akte kelahiran dan akte kematian dan beberapa dokumen lainnya kecuali KTP dan KIA karena blangkonya tersendiri,” Kata Ardani

Wabub Ogan Ilir Ardani dan undangan lainnya (BI/R316)

Dijelaskan Ardani, selain itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Ilir juga telah memiliki program kios pelayanan online yang saat ini sudah berdiri di enam desa.

Desa tersebut masing-masing Desa Palu Kecamatan Pemulutan, Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja, Desa Tanjung Agas Kecamatan Tanjung Raja, Desa Ketapang 2 Kecamatan Rantau Panjang, Desa Talang Balai lama Kecamatan Tanjung Raja dan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Raja.

(BI/R316)

“Dengan adanya kios layanan ini maka masyarakat tidak perlu datang ke kantor camat atau Disdukcapil untuk mencetak kartu identitas dan kartu lainnya, cukup dengan membuka aplikasi yang ada di telepon seluler dan mengikuti petunjuk maka sudah dapat mencetak sendiri di kertas putih,” terang Ardani

Ardani menambahkan, program kios layanan tersebut juga sebagai bentuk dari visi dan Panca-Ardani dalam kampanye lalu yang salah satunya mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Ya ini sebagai wujud janji kampanye kita dulu yang salah satunya mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tambah Ardani.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Ilir Akhmad Lutfie mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah sosialisasi semua aturan sehingga kepala desa dalam melaksanakan pelayanan dilapangan tidak ragu-ragu karena sudah faham dengan aturan Admistrasi kependudukan.

“Aturan dimaksud adalah tentang pelayanan kependudukan seperti undang-undang nomor 23 dan Permendagri nomor 7 tahun 2019, Permendagri 104 dan 109 tentang dokumen kependudukan,” jelas Lutfie

Kegiatan itu sendiri diikuti oleh 119 peserta dan 16 Kecamatan.

Hadir dalam acara tersebut Asisten 3 Pemprov Sumsel Profesor Edward Juliartha, Kepala Dinas Dukcapil Sumsel Fuadi, PJ Sekda Ogan Ilir Muhsin Abdullah dan Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei. R316