OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Asisten II Sekda Ogan Ilir Sumatera Selatan Muhsin Abdullah mewakili Bupati Ogan Ilir, menghadiri Rapat Paripurna XII DPRD Ogan Ilir Tahun Sidang 2020 yang digelar hari ini Minggu (13/13/2020) di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir.
Kehadiran Muhsin Abdullah itu masih dalam pembicaraan tingkat kesatu (lanjutan) berupa jawaban atau penjelasan Bupati Ogan Ilir atas pandangan umum atas pandangan fraksi-fraksi dewan terhadap nota penjelasan oleh Bupati Ogan Ilir tentang Raperda APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2021.
Kepada wartawan Muhsin berharap, tahapan ini dapat menjadikan tahapan berikutnya menjadi lancar yg pada akhirnya dapat memberikan manfaat yg besar terutama bagi masyarakat Kabulaten Ogan Ilir.
“Semoga dengan ini tahapan berikutnya dapat berjalan lancar sehingga dapat memberikan manfaat besar terutama bagi masyarakat Ogan Ilir,” kata mantan Kepala Dinas PUPR ini.
Seperti diketahui tahapan pembahasan APBD Ogan Ilir sempat molor karena ketidaksepakatan soal KUA PPAS antara pihak eksekutif dan legislatif.
Ketidaksepakatan tersebut akibat pihak DPRD Ogan Ilir tidak menerima draft KUA PPAS yang diajukan pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang melanggar aturan soal kewajiban menganggarkan 20 persen untuk pendidikan, 12 persen untuk kesehatan dan 25 persen untuk infrastruktur.
Pimpinan DPRD Ogan Ilir dipimpin Ketua Suharto bahkan harus berkonsultasi ke Kemendagri yang mengeluarkan rekomendasi harus dilakukan revisi terhadap draft yang diajukan sebelumnya.
“Sesuai arahan Kemendagri maka kita minta pihak eksekutif merevisi draf itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Suharto saat itu. R316