Warga Ogan Ilir Pertanyakan Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bupati Ogan Ilir terpilih Panca Wijaya Akbar saat menerima berkas penetapan sebagai Bupati terpilih dalam pilkada 9 Desember 2020 dari Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati beberapa waktu lalu (BI)

OGAN ILIR, Begawan Indonesia.com Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan pertanyakan penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pasangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani yang sedianya dilaksanakan esok hari tanggal 17 Februari 2021.

Iklim Cahya, mantan Ketua DPRD Ogan Ilir dalam unggahan di akun Facebook miliknya menuliskan, secara hukum tidak ada alasan untuk menunda pelantikan/pengambilan sumpah Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih dalam pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Alasannya jelas Iklim, pertama tidak ada sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga peradilan lainnya,

Kedua terang Iklim, KPUD sudah lama menetapkan calon terpilih, dan langsung ditindak lanjuti oleh DPRD Ogan Ilir ke Gubernur, dan oleh Gubernur/Pemprov  sudah ditindaklanjuti ke Kemendagri utk penerbitan SK Bupati/Wabup OI masa jabatan 2021-2026.

Ketiga, masa jabatan Bupati Ogan Ilir periode 2016-2021 akan berakhir terhitung sejak tgl 18 Februari 2021.

Dengan demikian jelas Iklim, bila terjadi penundaan pelantikan, itu artinya semata kebijakan dari Pempus (Kemendagri). dan rasanya kurang logis hukum dikalahkan oleh kebijakan, karena sesuai UUD 1945 terang Iklim,  Indonesia menganut azas Rechstat bukan Machstat.

“Kurang logis alasan penundaan tersebut,” jelas Iklim

Kekecewaan juga diungkapkan warga lain Yaprudin Zakaria. Menurut Yaprudin kekecewaan dirinya dan warga Ogan Ilir   lainnya karena sebelumnya tidak ada aturan seperti itu (penundaan pelantikan).

“(Sebelumnya) yang sengketa ya sengketa, yang tidak ada sengketa tetap dilantik sesuai tahapan KPUD, lah ini justru di tengah wabah Covid 19 malah ada penundaan sehingga ada kekosongan pemimpin dan harus diisi PLH, itukan menambah ribet, seharusn jangan ditunda-tunda lagi” jelas Yaprudin melalui sambungan telepon.

Yaprudin berharap pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri tidak menunda pelantikan namun tetap dilaksanakan tanggal 17 Februari esok.

Sebelumnya kabar penundaan pelantikan tersebut diterima Pemkab Ogan Ilir melalui Asisten 1 Abdurrahman Rosyidi yang mengikuti zoom metting bersama Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik Senin (15/2/2021) kemarin. R316