Warga Ogan Ilir Tipu Pemilik Toko Bangunan Hingga Puluhan Juta, Ini Modusnya

OGAN ILIR Begawan Indonesia.com – Seorang warga Ogan Ilir Sumatera Selatan bernama Midun Amrullah (44) ditangkap aparat polisi dari Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir karena menipu pemilik toko bangunan hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Adapun modus pelaku melakukan aksinya yaitu dengan cara pura-pura memesan barang bangunan di Toko Bangunan Karunia milik Nurul Hidayah (45)! beralamat di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.

Ilustrasi narkoba

Tak tanggung-tanggung Midun memesan barang hingga senilai Rp 34.000.000 dengan menggunakan nama palsu Heri.

Midun Amrullah alias Heri lalu minta pesanannya diantar ke Balai Penyuluhan Pertanian di Kelurahan Payaraman Barat.

Oleh korban Nurul Hidayah barang pesanan itu lalu diantar ke lokasi Balai Pertanian Kelurahan Payaraman Barat. Namun karena barang bangunan tersebut tidak muat dalam 1 mobil maka korban memuat barang tersebut dalam 2 kali pengantaran.

(BI IST)

“Nah pada saat barang pertama diturunkan lalu sopir korban meminta bayaran, pelaku menyuruh mengambil dulu barang yang lain yang belum diantar, pada saat sopir mengambil barang kedua, pelaku dibantu rekannya menaikkan kembali barang yang sudah diturunkan menggunakan mobil lain,” kata Kapolsek Tanjung Batu IPTU Wempy Manurung dalam siaran persnya Kamis (9/9/2021)

“Pada saat sopir korban datang lagi membawa barang kedua, pelaku mengarahkan sopir kearah lain dengan tujuan mengulur waktu sebab teman pelaku masih memuat barang yang pertama. Kerika sopir korban kembali ke tempat pertama menurunkan barang yang pertama di Balai Penyuluhan Pertanian ternyata pelaku dan barang kiriman sudah tidak ada lagi. Sadar telah menjadi korban penipuan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu,” tambah Wempy Manurung.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka Midun di Desa Kelampadu Kecamatan Muara Kuang tanggal 7 September lalu. 

Atas perbuatannya Midun Amrullah terancam Pasal 378 dan 372 KUHP dan harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Tanjung Batu menunggu proses hukumnya. K108-15