Dua Kakak Beradik Ditangkap Dengan Sangkaan Membunuh Adik Ipar, Bisnis Jual Beli Kambing Diduga Jadi Pemicunya

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy menunjukkan barang bukti dan ketiga tersangka pelaku pembunuhan pedagang kambing di Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir (BI/R316)

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Dua kakak beradik masing-masing berinisial NZR alias Uuk dan adiknya IR warga Sungai Pinang Ogan Ilir Sumatera Selatan ditangkap personel polisi dari Tim Macan Polres Ogan Ilir karena diduga membunuh adik iparnya sendiri YHS warga Desa yang sama Minggu (7/3/2021) malam lalu.

Baca juga : Miliki Senpira Ilegal Berikut Amunisi Warga Ogan Komering Ilir Dibekuk Polisi

Turut diamankan ADR warga Desa Pulau Negara Kecamatan Pemulutan yang merupakan lokasi ditemukan mayat korban YHS.

Dengan pengawalan ketat polisi kedua kakak beradik dibawa ke lokasi jumpa pers di Mapolres Ogan Ilir Jumat (12/3/2021)

Di lokasi jumpa pers kedua kakak adik itu digabungkan dengan tersangka ADR yang ditangkap terlebih dahulu.

Baca juga : Akun Medsos Lecehkan Profesi Jurnalis di Ogan Ilir,  Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Jumat Esok

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandy mengatakan, kedua kakak beradik dan satu orang lainnya itu disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban YSH yang merupakan adik ipar NZR dan IR di TKP, Desa Pulau Negara yang berjarak 30 km dari Desa Sungai Pinang tempat tinggal pelaku NZR dan IR serta korban YSH.

Baca juga : Bandit Spesialis Bongkar Pintu Truk Dibekuk Aparat Polisi Dari Unit Reskrim Polsek Indralaya

Pembunuhan tersebut jelas Yusantiyo, dilakukan dengan cara pelaku ADR mendorong motor korban membawa keranjang untuk membawa kambing, sedangkan NZR dan IR membacok korban berulangkali hingga jatuh hingga korban meninggal dunia di TKP.

Korban yang sudah meninggal lalu digotong dan tenggelamkan ke dalam rawa-rawa tak jauh dari lokasi pertama.

Baca juga : Janjikan Reward Bagi yang Berhasil Menangkap, Hingga Ancaman Tindakan Hukum Bagi Pelaku Pembakar Lahan Dari Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri

Yusantiyo menambahkan, mayat korban lalu ditemukan warga segera melaporkan ke polisi yang langsung datang ke TKP dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terungkaplah bahwa pelaku adalah NZR dan IR yang merupakan kakak adik dan korban adalah adik ipar keduanya, dibantu seorang warga desa Pulau Negara berimisial ADR,” kata Yusantiyo

Yusantiyo menambahkan, dari hasil pemeriksaan motif pembunuh itu adalah soal bisnis kambing dimana korban kerap mempermainkan harga jual kambing sehingga membuat pelaku merugi, diketahui korban dan pelaku menjalankan bisnis jual beli kambing.

“Motif masalah persaingan bisnis jual-beli kambing,” terang Yusantiyo

Sementara tersangka IR dan kakaknya NZR  membantah telah membunuh adik iparnya sendiri.

Ia bersikeras tidak tahu menahu dengan kejadian yang menghebohkan warga Ogan Ilir tersebut.

“Kami tidak tahu menahu sama sekali pak, saat kejadian kami sedang di rumah, kami juga ikut mencari saat adik kami yang merupakan istri korbna melapor bahwa suaminya belum pulang,” kata IR.

Kasus itu sendiri menurut Kasat Reskrim AKP Robby Sugara masih dalam pengembangan untuk mencari Kemungkinan tersangka lain.

Atas perbuatannya ketiga orang itu terancam pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. R316