Gara-gara Ajak Istri Orang Berhubungan Intim, Seorang Lansia Tewas Dibacok, Ini Kronologinya

Foto ilustrasi (BI/IST)

BALI, Begawan Indonesia.com  Nasib naas dialami seorang kakek bernama Karmiadi (70) di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pasalnya, ia tewas setelah dibacok Matsari (44) asal Sampang, Madura, menggunakan celurit, pada Sabtu (20/3/2021).

Baca juga : Akun Medsos Lecehkan Profesi Jurnalis di Ogan Ilir,  Akan Dilaporkan ke Polisi Hari Jumat Esok

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan, kasus tersebut berawal saat korban diduga mengajak istri pelaku berhubungan intim.

Mendapat informasi tersebut, pelaku naik pitam dan langsung mencari korban.

Baca juga : Dukung Program 100 Hari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, Polsek Rantau Alai Ogan Ilir  Bangun Fasilitas untuk Warga Difabel

Pelaku yang sudah gelap mata tersebut lalu menemukan korban sedang memperbaiki sangkar burung di kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara sekitar pukul 16.00 Wita.

Tak banyak basa-basi, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit secara membabi buta.

“Pelaku datang langsung menebas korban menggunakan celurit setelah itu saksi langsung menyelamatkan diri dari lokasi,” kata dia.

“Korban mengalami luka tebas dari bagian kepala belakang, leher belakang hingga bahu depan bagian kanan dan nyaris putus,” tambahnya.

Baca juga : Bandit Spesialis Bongkar Pintu Truk Dibekuk Aparat Polisi Dari Unit Reskrim Polsek Indralaya

Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung kabur dan membuang senjata tajam yang digunakan ke sungai.

Warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah sempat mengevakuasi ke rumah sakit, namun, naasnya nyawanya tak bisa tertolong.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Baca juga : Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi Bantu Korban Angin Puting Beliung di Kecamatan Rambutan

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di seputaran Jalan Muding Indah, Badung.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.**

Sumber : kompas.com