Terhitung Selasa Kemarin 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir yang Dipecat Tahun 2020 Lalu Sudah Mulai Bekerja Kembali 

Panca Wijaya Akbar Bupati Ogan Ilir (BI/IST)
  • Bupati Panca : Melaksanakan Rekomendasi Ombudsman

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Memenuhi janjnya saat kampanye dan melaksanakan rekomendasi Lembaga Ombudsman Sumsel, Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Panca Wijaya Akbar akhirnya betul-betul mengembalikan status 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir yang sebelumnya dipecat oleh bupati sebelumnya Ilyas Panji Alam tahun 2020 lalu.

“Dasar pengembalian ratusan nakes ini adalah rekomendasi dari lembaga Ombudsman, Bukan semata-mata memenuhi janji kampanye, namun untuk menjalankan aturan,” kata Panca di kantor Bupati Ogan Ilir di Tanjung Senai.

Baca juga : Turut Bertanding Dalam Friendly Game Turnamen Futsal KMOI CUP VI 2021, Bupati Panca : Tahun 2022 Seluruh Kegiatan Akan Diaktifkan Kembali

Keputusan Bupati Panca Wijaya Akbar itu sontak disambut tepuk tangan meriah ratusan tenaga kesehatan yang hadir di ruang rapat Bupati Ogan Ilir Selasa (13/4/2021) kemarin.

Mereka tidak dapat menutupi rasa senangnya setelah harus menganggur karena dipecat secara sepihak oleh Ilyas Panji Alam yang saat menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir.

Baca juga : Bertemu PT HK, Bupati Panca Bahas Pintu Tol dan Percepatan Pembangunan Kota Indralaya

Dari jumlah 109 yang dipecat, ada 102 orang nakes yang hadir dan akan kembali bekerja, sementara 7 orang lainnya tak hadir karena sudah mendapatkan pekerjaan baru.

Panca mengatakan, yang menjadi perhatian Ombudsman sebetulnya bukan penyebab tenaga kesehatan itu diberhentikan.

“Melainkan cara memberhentikannya yang dipertanyakan sehingga keluar rekomendasi agar mereka dipekerjakan kembali. Dengan suasana kerja yang baru ini, saya harap kita berbenah sama-sama,” ajak Panca.

Baca juga : Audiensi ke Kapolres, Ketua IMI Sumsel Bicara Potensi Ogan Ilir Sebagai Lokasi Penyelenggaraan Event Otomotif Regional dan Nasional

Selain itu terang Panca, akan ada peningkatan kualitas SDM termasuk membenahi sistem administrasi di RSUD Ogan Ilir agar semakin baik.

“Kepada para tenaga kesehatan, tunjukkan pada kami bahwa tidak salah jika anda dikembalikan ke posisi ini. Layani masyarakat dengan sebaik mungkin,” himbau Panca.

Sementara itu dalam waktu dekat ini Pemkab Ogan Ilir akan memverifikasi tenaga kesehatan di seluruh pusat-pusat kesehatan di Ogan Ilir untuk mengetahui  kompetensi mereka. Tujuannya untuk meningkatan kualitas SDM para tenaga kesehatan tersebut.

Baca juga : Ketua DPRD Soeharto Pimpin Paripurna Penjelasan LKPJ Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020.

“Ini untuk menjaring SDM yang berkualitas, yang tidak disiplin dan seharusnya mendapatkan punishment, maka akan tersisih dengan sendirinya,” jelas Panca.

Adapun proses verifikasi nakes ini Rencana dilakukan pada Juni atau Juli mendatang dan dari verifikasi ini akan menghasilkan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seluruh nakes akan diverifikasi ulang, dites ulang sesuai standar baru. Kalau memang terealisasi pada Juni atau Juli, saya pastikan pada tes tersebut tidak ada yang namanya pungutan maupun titipan. Kalau ada, laporkan kepada saya,” tandas Panca.

Baca juga : Ditusuk Pada Bagian Dada Saat Sedang Mengendarai Sepeda Motor Azhari Tewas

Bagi para nakes, pengembalian tugas mereka ini semakin menambah motivasi bekerja.

Selain berterima kasih, para nakes juga mengucapkan pemohon maaf karena telah membuat gaduh di kalangan publik.

“Kami akan bekerja keras meningkatkan kinerja dan menjaga profesionalitas. Kami meminta maaf apabila terjadi kegaduhan akibat pemecatan nakes ini. Kami sadar kesempatan ini tidak akan datang kedua kalinya,” kata Dedi Hidayat, salah seorang nakes.

Seperti diketahui pemecatan 109 petugas medis tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020.

A kulasan pemecatan sendiri karena tenaga medis itu dianggap telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19, sehingga diberikan sanksi pemecatan. R316