Wacana Pemisahan Dapil 3 OKI – Ogan Ilir, Ini Tanggapan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin

INDRALAYA, Begawan Indonesia.com Adanya wacana pemisahan dapil 3 OKI-Ogan Ilir dalam Pemilu 2024 nanti, dimana ada keinginan agar daerah pemilihan OKI dijadikan sendiri dan dapil Ogan Ilir juga sendiri (tidak tergabung seperti saat ini), mendapat tanggapan dari Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Dihubungi melalui media WhatsApp Sabtu (24/7/2021), Amrah mengatakan KPU Sumsel akan mempertimbangkan dan melakukan kajian terhadap wacana tersebut.

“(Usulan itu) tentu menjadi pertimbangan kami karena nanti di tahapan pemilu kan ada tahapan yang disebut dengan penataan dapil, jadi kabupaten akan melihat kembali bagaimana dapil di wilayah kabupaten-kota masing-masing kemudian provinsi juga menata dan  melihat kembali dapil yang ada di tingkat provinsi,” kata Amrah

Baca juga : Sekertaris Golkar Sumsel Herpanto Mendukung Dapil 3 OKI-Ogan Ilir Dipecah

Ditambah Amrah, untuk dapil Provinsi Sumatera Selatan dapil yang memiliki kursi maskimal 11, 12 atau yang sudah diambang batas maksimal tentu akan dicoba untuk dikaji.

“Tidak gampang juga mengganti atau merubah dapil itu karena aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh KPU, misalnya soal geografis dari kabupaten itu sendiri, kemudian kalau kabupaten dapil itu terdiri dari lebih satu kabupaten tentu dia harus melihat dari letak kabupaten tersebut yang tidak terpisah dari sudut pandang geografi, kemudian dari sudut pandang budaya juga tidak terlalu berbeda, misalnya Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat itukan cocok menjadi satu dapil karena sama-sama budaya Besemah,” jelas Amrah 

“OKI-OI sebenarnya cocok juga karena dari satu kabupaten induk, namun karena kursinya sudah maksimal maka tentu akan menjadi prioritas KPU untuk mengkajinya bagaimanakah nanti seandainya dapil OI berdiri sendiri kemudian dapil OKI berdiri sendiri, berapa kursi yang akan ditempatkan di dapil OI nah itu menjadi pertimbangan, kalau seandainya sedikit diangka minimal tiga itu agak sulit untuk memecahnya , tentu KPU Provinsi akan mencari alternatif lain misalnya OI digabung dengan Prabumulih, tentu itu akan melalui proses pengkajian,” tambah Amrah Muslimin

Baca juga : Pemilu 2024, Dapil OKI-OI Diusulkan Dipecah Sendiri-Sendiri

Dijelaskan oleh Amrah, sesuai Undang-Undang pemilu memang menyebutkan satu dapil itu memang 3 sampai 12 kursi. Jadi untuk DPR provinsi dan DPR Kabupaten kursi itu minimal tiga dan maksimal 12.

“Kalau diaturannya tiga sampai delapan tentu pelaksanaan 2019 kemarin ya menyalahi aturan, artinya kursi dapil OKI-OI yang 12 itu kelebihan empat tentu, nah inikan tidak, memang di 2019 kursi maksimal itu memang 12,” pungkas Amrah Muslimin.

Sebelumnya diberitakan,  meski pemilu tahun 2024 terhitung masih tiga tahun lagi namun sejumlah usulan mulai menyeruak terkait kepentingan masing-masing sejumlah pihak.

Baca juga : Pungli Penyekatan PPKM Exit Tol Keramasan, Bupati Ogan Ilir : Sudah Saya Perintahkan Diberi Tindakan Pemberhentian Terhadap Pelaku

Salah satu usulan yang cukup strategis adalah pemecahan daerah pemillihan (dapil) Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir menjadi dapil sendiri-sendiri.

Seperti diketahui tiga kali pemilu terakhir dua daerah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir daerah pemilihannya digabung dengan jumlah kursi 12 kursi.

Politisi senior Partai Amanat Nasional Sumsel asal Ogan Ilir Arhandi Thabrani mengatakan, ide pemecahan dapil Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir adalah sesuatu yang realistis dilakukan dengan pertimbangan yang rasional.

Diantaranya, adalah sejak pemilu tiga kali terakhir jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 12 kursi.

“Dengan asumsi jumlah penduduk selama 15 tahun terkahir bertambah maka seharusnya jumlah kursi menjadi 13 kursi, namun karena aturan maksimal 12 kursi perdapil maka saya mengusulkan dapil Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir yang selama ini bergabung di pecah sendiri dengan perbandingan jumlah kursi dapil Ogan Ilir 6 kursi dan dapil Ogan Komering Ilir 7 kursi,” kata Arhandi

Arhandi menambahkan, jika usulan ini diterima dan seharusnya memang diterima, maka banyak keuntungan yang didapat bagi daerah terutama bagi Ogan Ilir.

“Seperti sosok wakil rakyat yang mewakili Ogan Ilir di DPRD Provinsi Sumsel akan diisi oleh warga Ogan Ilir sendiri, selain itu dana aspirasi bagi anggota DPRD perdapil yang jumlahnya 10milyar perorang pertahun akan turun betul-betul ke Ogan Ilir, dampaknya pembangunan di Ogan Ilir akan lebih cepat” jelas Arhandi

Arhandi berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan oleh KPU Ogan Ilir, KPU Sumsel dan diusulkan ke KPU Pusat agar dapat terealisasi pada pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. 

Usul Arhandi itu didukung juga oleh Sekertaris Partai Golkar Sumsel Herpanto yang menyatakan memang sudah lama seharusnya dapil OKI dan Ogan Ilir dipisah dengan alasan jumlah kursi yang sudah maskimal dan supaya pelaksanaan dan pengawasan lebih efektif.

R316